Pembukaan.....
Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan menulis itu ialah hak segala bangsa
Dan oleh sebab itu, maka segala penjajahan kebebasan menulis harus dihapuskan
Karena tidak sesuai dengan perikepenulisan dan perikepengarangan
Dan perjuangan pergerakan kepenulisan, harus sampai kepada saat yang berbahagia
Dengan selamat sentosa, mengantarkan para pencinta menulis ke gerbang kemerdekaan menulis
Yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur
Atas berkat nikmatnya bisa menulis dan berkata
Dan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya bisa menjalani hidup sebagai penulis bebas
Maka rakyat dunia menulis edan menyatakan dengan ini kemerdekaannnya
Kemudian daripada itu, untuk membantuk suatu pemerintahan penulis edan
Dan melindungi segenap rakyat penulis edan
Dan seluruh tumpah darah nyamuk yang pernah mengerubungi penulis edan
Dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencedaskan cara menulis
Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia tulis-menulis
Yang berdasarkan kemerdekaan
Perdamaian abadi dan keadilan sosial
Maka disusunlah undang-undang menulis seenaknya
Yang terbentuk dalam suatu aturan mendiri penulis edan
Yang otonom dan berdaulat dengan berdasar kepada.......
Memulai menulis dengan seenaknya,
Membuang semua aturan menulis, dan menuliskan apa saja di otak
Membaca ulang tulisan dan memasukkan seni menulis seperti peribahasa, atau gaya bahasa
Mengeditnya kembali, dan memperbaiki EYD dan cara penulisan yang keliru
Dan mempublikasikannya kepada kehidupan sosial seluruh rakyat Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar