Bagi Anda yang selama ini mendengar bunga bank haram, mungkin bertanya, adakah yang menghalalkan bunga bank?
Ada.
Misalnya Dr. Ibrahim Abdullah An-Nashir mengatakan: "Tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang oleh kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, dan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, "Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur'an yang mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk kepada nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur'an tentang pengharaman Riba.
Atau keputusan Majma Al-Buhust al-Islamiyah 2002:
"Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan dalam Al-Qur'an atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana dilarang menetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."
Alloh berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta diantaramu dengan jalan yang batil. Tetapi hendaklah dengan perniagaan yang berdasar kerelaan diantara kamu. (Annisa: 29)
Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu.
Begitulah menurut pendapat yang menghalalkan.
Anda yang membaca tulisan ini mungkin bertanya, penulis lebih cenderung ke yang mana, kepada yang menghalalkan atau kepada yang mengharamkan?
Tetap. Saya lebih cenderung kepada pendapat yang mengharamkan, karena menurut saya, ini termasuk riba, dan ini masuk kepada Riba Nasiah.
Riba Nasiah disebut juga riba hutang piutang, yaitu kelebihan bunga yang ditetapkan kepada orang yang berhutang oleh orang yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang.
Dalil haramnya riba:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh, dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (2: 278).
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh, dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (2: 278).
Nabi bersabda: "Jauhilah 7 dosa besar".
Sahabat bertanya: "Apa itu ya Rasulalloh?"
Nabi menjawab: "Sirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada muslimah bersuami."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar