Memberi hutang hukumnya sunnat
Sama halnya dengan menolong dalam urusan lain
Nabi Sallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba itu masih mau menolong saudaranya." (HR. Muslim)
Bahkan hukumnya bisa menjadi wajid, ketika yang diberi hutang membutuhkan itu demi keselamatan nyawanya.
Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang
Dengan perjanjian orang itu akan mengembalikan dengan jumlah yang sama
Hutang Rp.3000 dibayar Rp.3000
Dalam akad utang piutang, harus ditetapkan perjanjian, kapan utang itu akan dibayarkan
Maka orang yang berhutang harus berusaha melunasinya tepat waktu atau sebelum jatuh waktu
Dan orang yang menghutangkan, jangan minta tambahan meski pun yang berhutang melunasinya terlambat waktu.
Dari Ali Radiyallohu Anhu berkata: Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia termasuk riba."
Postingan Populer
-
DOWNLOAD DI SINI
-
Putri Salsabila, Pertama kali melihat fotonya waktu dia kecil. Imut, sipit, tahu-tahu sekarang sudah gede, 17 tahun. Buku Gara-Gara indonesi...
-
DOWNLOAD DI SINI
-
DOWNLOAD DI SINI
-
Industri video bokep Jepang semakin kreatif. Mereka tahu betul selera masyarakat mesum susah dihentikan. Pasangan-pasangan baru mereka orbit...
-
Turun di Stasiun Kereta Jatinegara harusnya saya beli tiket. Ini tidak, saya langsung naik KRL. Akibatnya di dalam, terus tengok kanan kiri,...
-
Alkisah, seorang tukang becak mengantar pulang anak sekolah ke sebuah gang. Di gang itu dia menemukan penumpang, lalu mengantarnya menuju s...
-
Kongkrit itu jelas Abstrak itu tidak jelas. Dan...... Salah satu keterampilan menulis adalah, Bisa mengkongkritkan yang abstrak. Membuat yan...
-
Kunci membuat tulisan menarik yang saya yakini Cuma satu Satu saja: Berani! Berani keluar kotak. Out of the box Berani keluar dari kebiasaan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar