Selasa, 24 Desember 2013

Pengertian Harta

Menurut Wahbah Juhaili, arti harta secara bahasa adalah: "Sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun(yang tidak tampak), yaitu manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal."

Sesuatu yang tidak dikuasai manusia, tidak disebut sebagai harta, menurut bahasa, seperti burung di udara, ikan di laut, pohon di hutan, dan barang tambang yang ada di dalam bumi.

Dalam bahasa arab, harta disebut sebagai "mall" yang berarti condong, cenderung, dan miring. Manusia cenderung ingin memiliki dan mengusai harta.
Adapun harta menurut istilah, terbagi menjadi dua pendapat:

1. Menurut Ulama Hanafiyah
Harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan."

Menurut devinisi ini, harta memiliki dua unsur:
a. Harta dapat dikuasai dan dipelihara.
Sesuatu yang tidak dapat disimpan atau dipelihara secara nyata, seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan, kecerdasan, udara, panas matahari, cahaya bulan, tidak dapat dikatakan harta.

b. Dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan
Segala sesuatu yang tidak bermanfaat seperti daging bangkai, makanan yang basi, tidak dapat disebut harta, atau bermanfaat, tetapi menurut kebiasaan tidak diperhitungkan manusia, seperti satu biji gandum, setetes air, segenggam tanah, dan lain-lain. Semua itu tidak disebut harta sebab terlalu sedikit sehingga zatnya tidak dapat dimanfaatkan, kecuali kalau disatukan dengan yang lain.

2. Menurut Jumhur Ulama Fiqih Selain Hanafiyah
Menurut mereka, harta adalah:"Yaitu segala yang bernilai, yang mesti rusaknya dengan menguasainya."
Perbedaan definisi antara jumhur ulama dengan Ulama Hanafiyah adalah, tentang benda yang tidak dapat diraba seperti manfaat. Ulama Hanafiyah memandang bahwa manfaat bukan termasuk harta, sebab tidak bisa dimiliki. Sedangkan menurut ulama selain Hanafiyah, manfaat termasuk harta, sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan zatnya. Pendapat ini lebih umum digunakan sebagian besar orang.

Manfaat yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah, faedah atau kegunaan yang dihasilkan dari benda yang tampak, seperti mendiami rumah atau mengendarai kendaraan.

Adapun hak, yang ditetapkan syara kepada seseorang secara khusus sebagai dampak dari penguasaan sesuatu, terkadang dikaitkan dengan harta, seperti hak milik, hak minum, dan lain-lain. Akan tetapi, terkadang tidak dikaitkan dengan harta seperti hak pengasuh dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar