Pembagian harta berdasarkan bisa diambil tidaknya, dibedakan menjadi dua:
1. Harta Manqul: Yaitu harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari satu tempat ke tempat lain, baik tetap pada bentuk keadaan semula, atau pun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Hal ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, benda-benda yang ditimbang dan diukir.
2. Harta Aqar:
Yaitu harta tetap, yang tidak mungkin diubah dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain menurut asalnya, seperti rumah dan hal-hal yang membumi.
Faedah pembagian berdasarkan bisa dipindahkan tidaknya.
1. Penentuan sah tidaknya dipakai wakaf. Menurut Ulama Hanafiyah, wakaf hanya sah pada harta Aqar, dan sesuatu yang ikut pada Aqar. Sebaliknya jumhur ulama berpendapat, baik Aqar maupun Manqul bisa diwakafkan.
2. Ulama Hanafiyah dan Abu Yusuf berpendapat, disahkan menjual harta Aqar sebelum diterima, namun harta Manqul tidak sah dijual sebelum diterima.
Postingan Populer
-
DOWNLOAD DI SINI
-
Putri Salsabila, Pertama kali melihat fotonya waktu dia kecil. Imut, sipit, tahu-tahu sekarang sudah gede, 17 tahun. Buku Gara-Gara indonesi...
-
DOWNLOAD DI SINI
-
DOWNLOAD DI SINI
-
Industri video bokep Jepang semakin kreatif. Mereka tahu betul selera masyarakat mesum susah dihentikan. Pasangan-pasangan baru mereka orbit...
-
Turun di Stasiun Kereta Jatinegara harusnya saya beli tiket. Ini tidak, saya langsung naik KRL. Akibatnya di dalam, terus tengok kanan kiri,...
-
Alkisah, seorang tukang becak mengantar pulang anak sekolah ke sebuah gang. Di gang itu dia menemukan penumpang, lalu mengantarnya menuju s...
-
Kongkrit itu jelas Abstrak itu tidak jelas. Dan...... Salah satu keterampilan menulis adalah, Bisa mengkongkritkan yang abstrak. Membuat yan...
-
Kunci membuat tulisan menarik yang saya yakini Cuma satu Satu saja: Berani! Berani keluar kotak. Out of the box Berani keluar dari kebiasaan...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar